ANTARA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (6/8), di Jakarta, menggelar "ekspose hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean atau post border periode Januari-Juli 2025." Kemendag menemukan 118 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) milik 52 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dengan total nilai barang ilegal yang diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar. (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)