ANTARA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (8/5), mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penetapan hari libur nasional tanggal 18 Agustus terbit dalam 1-2 hari ke depan. Adapun penetapan hari libur tersebut sebagai hadiah pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. (Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)