ANTARA - Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundangan-Undangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jumat (1/8), menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kebijakan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UUD 1945.
(Cahya Sari/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)