ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur, Sumatera Barat, mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp14.647.950.223, dari barang hasil sitaan penindakan periode 2024-2025. Barang yang disita dan dimusnahkan pada Kamis, (31/07) di Kota Padang, yakni rokok, kosmetik, dan pakaian ilegal serta minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp22.115.001.740. (Melani Friati/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)