ANTARA - Kementerian Hukum mengkaji revisi atau amandemen yang tertuang dalam UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kajian ini diperlukan dengan mengedepankan restitusi atau kompensasi yang layak bagi pemulihan korban TTPO. (Azhfar Muhammad Robbani/Soni Namura/Rinto A Navis)