ANTARA - Tim Kuasa Hukum Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong, mengatakan sudah mengajukan banding pada 29 Juli 2025, atas putusan hakim yang memvonis kliennya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus impor gula. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/7), Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim yang dijadikan poin-poin dalam memori banding. (Sanya Dinda Susanti/Anggah/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)