ANTARA - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah, berjarak minimal dua tahun. Sementara Pemerintah menyebut ada tidaknya putusan itu, UU Pemilu tengah diproses revisi. Bagaimana masa depan pesta demokrasi itu? (Suwanti/Keysha Anissa/Erlangga Bregas Prakoso, Syahrudin/Sandy Arizona/Nabila Anisya Charisty)