ANTARA - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap empat orang pelaku penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada Minggu (27/7) kemarin. Atas kejahatannya, para pelaku dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara. (Harmoko Minggu/Soni Namura/Rijalul Vikry)