ANTARA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku telah mengetahui akan dijatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7), ia mengatakan telah memprediksi vonis tersebut sejak April lalu berdasarkan perhitungan dasar hukum. (Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansyah/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)