ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang putusan pada Jumat (25/7), menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta karena terbukti terlibat dalam kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku. Sementara itu, dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti. (Setyanka Harviana Putri/Bayu Pratama Syahputra, Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)