ANTARA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga kini masih menyusun Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kota Makassar, Jumat (25/7), menyebut sampai saat ini sekolah masih diperbolehkan memungut biaya sesuai dengan ketentuan tertentu. (Shintia Aryanti Krisna/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)