ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membenarkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) kepada puluhan kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Sementara itu para kepala desa tersebut juga terindikasi menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk membayar pungli sebesar Rp7 juta per tahun.(Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)