ANTARA - Pemerintah sejak kepemimpinan Joko Widodo hingga Presiden Prabowo terus mendorong RUU Perampasan Aset masuk ke dalam pembahasan prolegnas prioritas DPR. Namun, hingga 2025 RUU Perampasan Aset tidak kunjung masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. Saat ini, RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk ke evaluasi perubahan prolegnas 2025. Urgensi RUU Perampasan Aset menjadi krusial. Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada tahun 2024, mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta USD dan 58,135 kg emas. Pengesahan ruu ini merupakan angin segar bagi upaya pengembalian hasil tindak pidana korupsi. (Feny Aprianti/Ardi Irawan/ Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono, Syahrudin, Syamsul Rizal/Soni Namura/Feny Aprianti)