ANTARA - PT KAI DAOP 7 Madiun memiliki aset tanah seluas 16,2 juta meter persegi yang tersebar di beberapa daerah mulai dari Ngawi, Kertosono, hingga Blitar, dengan sekitar 5 juta meter persegi di antaranya masih belum bersertifikat resmi dan masih menggunakan grondkaart atau bukti kepemilikan dari masa kolonial. Untuk itu pihak DAOP 7 Madiun menargetkan seluruh lahan yang belum bersertifikat tersebut dapat disertifikasi dalam waktu lima tahun. (Rindhu Dwi Kartiko/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)