ANTARA - Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan bahwa masih ada sejumlah perusahaan di Kota Solo yang menolak mempekerjakan penyandang disabilitas. Respati mengingatkan kembali, bahwa ketentuan terkait kewajiban menerima pekerja disabilitas, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. (Denik Apriyani/Yovita Amalia/Roy Rosa Bachtiar)