ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (24/7). Perkara tersebut terdiri dari 21 kasus narkoba dan 15 tindak pidana umum dengan barang bukti puluhan jenis senjata tajam termasuk kosmetik ilegal.(Saharudin/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)