ANTARA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada hari Selasa (22/7), menyatakan pengembalian uang pembelian unit hunian di Meikarta dilakukan melalui skema titip jual. Penyelesaian dengan skema tersebut dipilih karena mengutamakan pendekatan komunikasi kekeluargaan, bukan melalui jalur hukum. (Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansyah/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)