ANTARA - Pemusnahan barang bukti hasil sitaan perkara pidana kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Pada pemusnahan yang dilakukan Selasa (22/7). barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 12 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai, yang ditaksir telah membuat kerugian negara mencapai angka Rp12 miliar. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)