ANTARA - Oditurat Militer 1-05 Palembang pada Senin (21/7), menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari keanggotaan TNI terhadap Kopda Basarsyah atas perkara penggerebekan judi sabung ayam. Oditur Militer 1-05 Palembang, Letkol Chk. Darwin Butar Butar, menyatakan Basarsyah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana, menggunakan senjata api, dan mengadakan perjudian. (Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)