ANTARA - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider enam bulan setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7), Tom Lembong mengatakan terdapat kejanggalan dalam vonis hukumannya, antara lain tidak dapat dibuktikannya niat jahat atau mens rea dan dikesampingkannya wewenangnya sebagai menteri teknis bidang perdagangan yang dapat melakukan impor gula. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)