ANTARA - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut sepuluh rekomendasi yang diberikan pihaknya terkait revisi RUU KUHAP belum sepenuhnya diakomodasi. Di Jakarta, Jumat (18/7), Anis menyebut substansi yang belum dipenuhi salah satunya menyangkut perlindungan HAM terhadap tersangka dan saksi dalam proses praperadilan. (Irfansyah Naufal Nasution/Anggah/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)