ANTARA - Tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota, Jasa Raharja, Kejaksaan, Polisi Militer Angkatan Darat dan Pengadilan Negeri melakukan sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat (18/7). Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui yakni pengendara tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), para pelanggar dihukum dengan membayar denda mulai dari Rp70.000 sampai Rp200.000. (Adiwinata Solihin/Arif Prada/Rijalul Vikry)