ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka, dan melibatkan partisipasi berbagai pihak. Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Jakarta, Kamis (17/7), mengingatkan agar aturan tersebut tidak melemahkan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait upaya paksa seperti penyadapan dan penyidikan. (Putri Hanifa/Setyanka Harviana Putri/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)