ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) pada Selasa (15/7), memusnahkan narkotika seberat 4 kg dari hasil pengungkapan periode Mei – Juni 2025. Kegiatan ini  dirangkaikan dengan deklarasi anti narkoba bersama jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) beserta aparat penegak hukum lainnya.(Saharudin/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)