ANTARA - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon mengeluarkan surat edaran larangan melaut bagi kapal nelayan, feri dan kapal tongkang, Selasa (15/7). Larangan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko kecelakaan laut, akibat adanya cuaca dan gelombang tinggi yang terjadi di laut Maluku.
(Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)