ANTARA - Pemerintah Provinsi Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberlakukan kebijakan pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar provinsi yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini menyasar sejumlah perusahaan di Banten yang kendaraannya beroperasi dan berkontribusi merusak jalan, tetapi masih berplat dan membayar pajak di luar daerah Banten.
(Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)