ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar  pemutihan  pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.  Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu menyasar wajib pajak dari kalangan masyarakat kurang mampu yang terdata dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek daring, serta pelaku usaha pemilik kendaraan roda tiga.  
(Hanif Nasrullah/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)