ANTARA - Kasus kematian anggota Polri di Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi, mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang pada Jumat (11/7), turun langsung mengasistensi penanganan perkara hingga penetapan tiga tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung kematian. Kompolnas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua atasan korban dan penerapan pasal pidana bagi para pelaku. (Kusnandar/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)