ANTARA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jumat (11/7), menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan apa pun yang menjadi keputusan lembaga eksekutif maupun legislatif dalam revisi UU KUHAP. Hal itu disampaikan Sunarto, merespons keputusan Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menyepakati penghapusan ayat terkait Mahkamah Agung (MA) tidak boleh menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya. (Cahya Sari/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)