ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebut ibu-ibu menjadi sasaran utama praktik pinjaman daring atau online ilegal. Dari 84 laporan yang masuk sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebagian besar pengadu berasal dari kalangan perempuan, khususnya ibu rumah tangga.
(Aprizal Rachmad/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)