ANTARA - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Selasa (8/7), menyebut terdapat 10 norma hukum yang diperkuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU KUHAP yang diserahkan kepada Komisi III DPR RI. Penguatan tersebut diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak tersangka, saksi maupun korban, serta mewujudkan nurani keadilan. (Cahya Sari/Anggah/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)