ANTARA - Dua Perwira Polda Nusa Tenggara Barat, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra, yang menjadi tersangka kasus dugaan penghilangan nyawa Brigadir Nurhadi, resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penahanan dua tersangka tersebut berlaku selama 20 hari ke depan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan. Perkara itu mencuat karena temuan kejanggalan pada kematian korban dari hasil autopsi. (Kusnandar/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)