ANTARA - Sebanyak 17 ribu botol minuman keras dan ratusan jeriken miras tradisional jenis ciu hasil razia Polresta Bogor Kota dimusnahkan di halaman Polresta Bogor Kota, Selasa (8/7). Pemerintah Kota Bogor menyoroti maraknya penjualan miras secara daring dan akan memanggil penyedia jasa layanan ojek online untuk mempertanggungjawabkan distribusi ilegal tersebut. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)