ANTARA - Gubernur Jakarta Pramono Anung pada hari Senin (7/7), menegaskan sebanyak 21 cabang olahraga termasuk padel masuk ke dalam objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan. Pram menilai pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya padel dimainkan oleh kalangan menengah ke atas sehingga wajar dikenakan pajak. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansyah/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)