ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2025, Jum’at (4/7). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda PKB, meniadakan pajak progresif, diskon pokok pajak kendaraan, serta pembebasan BBNKB. (Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)