ANTARA - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui Polresta Tanjungpinang mengamankan tujuh orang pelaku kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah, dokumen lainnya, dan atau penipuan yang terjadi di wilayah tersebut. Pada konferensi pers di Batam, Kamis (3/7), Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan terdapat barang bukti yang diamankan, yaitu uang sekitar Rp16 miliar, 44 sertifikat tanah palsu, dan 15 unit kendaraan roda empat. (Angiela Chantiequ/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)