ANTARA - Kasus kejahatan penggunaan senjata api rakitan (senpira) ilegal di Sumatera Selatan mengalami kenaikan 10 persen, dari 28 kasus pada 2024 menjadi 31 kasus di tahun 2025. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Andi Rian pada Kamis (3/7) menyebut, sebagian besar senpira berasal dari wilayah perbatasan provinsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)