ANTARA - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,46 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan penyitaan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian keuangan negara. (Anggah/Ryan Rahman/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)