ANTARA - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan kuasa hukum Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk atay (Sritex) terkait uang Rp2 miliar yang disita penyidik sebagai tabungan keluarga. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta ,Rabu (2/7) menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. (Anggah/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)