ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberi kemudahan perizinan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha menggunakan sistem waralaba. Hal tersebut dituangkan melalui penerbitan Permendag Nomor 25 Tahun 2025. (Suci Nurhaliza/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)