ANTARA - Kementerian Perhubungan memastikan kenaikan tarif ojek online sebesar 8 hingga 15 persen tergantung zona atau wilayah operasional. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6), menyampaikan kenaikan tarif dibedakan berdasarkan tiga zona, yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3. (Suci Nurhaliza/Rayyan/Rijalul Vikry)