ANTARA - Mahkamah Agung AS memutuskan pada Jumat (27/6) bahwa hakim distrik tidak memiliki kewenangan untuk memberikan putusan nasional, terhadap perintah eksekutif pemerintahan Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Hakim MA AS memutuskan hal tersebut pada Jumat (27/6).
(XINHUA/ Ria Gracia Carolina Simanjunta/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(XINHUA/ Ria Gracia Carolina Simanjunta/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)