ANTARA - Ramainya kabar penjualan pulau-pulau di beberapa wilayah di Indonesia melalui platform jual-beli secara daring, menimbulkan pertanyaan. Kejadian ini pun bukan hal baru. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sudah banyak pulau-pulau kecil di berbagai wilayah yang diprivatisasi melalui skema jual-beli di situs asing. Terakhir ada 4 pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau, yang jadi sasaran praktik privatisasi ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui mengetahui isu ini sejak 18 Juni 2025. KKP menduga penawaran dua pasang pulau di Kepulauan Anambas itu dalam bentuk kerja sama investasi. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Koswara, tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas. Lalu apa langkah pemerintah untuk menghalau pihak-pihak yang mencoba mengusik kedaulatan RI dengan menjual pulau ini? Selengkapnya dalam PerANTARA! (Roy Rosa Bachtiar/Putri Hanifa/Keysha Anissa/Gunawan Wibisono/Rayyan/Farah Khadija)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui mengetahui isu ini sejak 18 Juni 2025. KKP menduga penawaran dua pasang pulau di Kepulauan Anambas itu dalam bentuk kerja sama investasi. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Koswara, tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas. Lalu apa langkah pemerintah untuk menghalau pihak-pihak yang mencoba mengusik kedaulatan RI dengan menjual pulau ini? Selengkapnya dalam PerANTARA! (Roy Rosa Bachtiar/Putri Hanifa/Keysha Anissa/Gunawan Wibisono/Rayyan/Farah Khadija)