ANTARA - Dalam sidang lanjutan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6), DPR RI meminta majelis hakim di untuk menolak seluruh gugatan terhadap undang-undang tersebut. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan UU TNI, sehingga gugatannya seharusnya tak dapat diterima. (Suci Nurhaliza/Cahya Sari/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)