ANTARA - Balai Besar Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Sumatera Utara bersama pihak terkait memusnahkan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) asal Thailand pada Kamis (19/6), di BBKHIT Sumut, Satuan Pelayanan Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Pemusnahan dilakukan karena pemilik tidak memiliki dokumen legal dan tidak sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (M. Valery Maulidzar S/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)