ANTARA - Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan lebih dari 3,5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi, Rabu (18/6). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama Satpol PP dan Bea Cukai Malang sejak November 2024 hingga awal April 2025. (Achmad Saif Hajarani/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)