ANTARA - Kejaksaan Agung RI menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO). Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6), Kejagung menyampaikan uang tersebut diserahkan oleh para terdakwa korporasi Wilmar Group.
(Setyanka Harviana Putri/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
(Setyanka Harviana Putri/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)