ANTARA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa wacana penurunan ukuran minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih merupakan opsi tambahan. Keputusan final terkait skema ini akan diputuskan dalam pekan depan setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Skema baru ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan.
(Azhfar Muhammad Robbani/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)