ANTARA - Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (11/6), kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial IB dan ZB pada kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pemaksaan, oleh pengurus Kadin Kota Cilegon kepada PT Chengda, selaku pelaksana pembangunan pabrik baterai mobil listrik PT Chandra Asri Alkali. Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setiawan pada Rabu (11/6) menyebut keduanya dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.(Susmiatun Hayati/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)