ANTARA - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang tuntutan terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, terkait kasus penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menjual empat bungkus sabu hasil sitaan. Ketua Majelis Hakim menyatakan penyalahgunaan jabatan menjadi faktor pemberat dalam putusan. Kasus ini turut melibatkan 11 terdakwa lainnya, termasuk anggota polisi dan warga sipil.
(I Gusti Agung Ayu N/Angiela Chantiequ/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(I Gusti Agung Ayu N/Angiela Chantiequ/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)